Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan satu nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV sebagai tersangka. Satu nama itu, berasal dari 48 kandidat yang masuk seleksi tahap tiga.
Namun, Ketua Pansel Destry Damayanti mengklaim belum mengetahuinya. Dia mengaku akan menelusuri satu nama yang memiliki kemungkinan untuk dijadikan tersangka, berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak pihak Kepolisian.
“Kami belum diberitahu secara langsung. Tapi saya akan cek kembali mengenai rekomendasi (Kepolisian) itu,” ujar Destry saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Pansel pun seraya membela diri. Destry melanjutkan, jika pihaknya juga tidak ingin disalahkan dengan penetapan tersangka itu. Dia pun mengaku tidak akan meloloskan capim yang memang bermasalah dengan hukum.
“Tentu kami tidak ingin capim KPK yang berperkara. Kalau memang benar tentu itu akan jadi pertimbangan untuk kami,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, bahwasanya dari 48 capim KPK yang telah ditelusuri rekam jejaknya, satu diantaranya telah berstatus sebagai tersangka.
“Yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka. Dari 48,” kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu