Jakarta, Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk mangkir dari panggilan Pansus.
Karena menurut dia, Pansus merupakan hak dewan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus angket,” kata Risa, di Jakarta, Rabu (23/8).
Dikatakan dia, bilamana dalam pemanggilan nanti KPK tetap kekeuh untuk tidak hadir maka itu akan menjadi catatan penting bagi panitia angket.
“Pansus angket berfungsi sebagai check and balances maka KPK sebaiknya hadir dalam setiap pemanggilan, atau undangan Pansus. Dengan hadirnya KPK dalam Pansus, maka hal tersebut akan memperlihatkan sikap dan komitmen KPK yang taat dan tertib pada hukum,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby