Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu berpendapat yang namanya ‘safe house’ adalah saksi yang mengalami dan mengetahui sejumlah kasus yang mengakibatkan ancaman terhadap dirinya.
“Penempatan saksi dan korban yang jiwa dan raganya terancam, kalau saksi palsu ditaruh di safe house namanya penyekapan, Miko Panji Triyasa itu saksi palsu. Orang yang tidak mengetahui peristiwa dan tidak mengalami peristiwa tersebut,” kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (11/8).
“Dia memang saksi palsu yang dikondisikan oleh oknum penyidik KPK untuk memberikan kesaksian palsu dan keterangan palsu dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di persidangan,” tambahnya menjelaskan.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah panitia angket sudah mengkonfirmasi rumah yang digunakan penyidik KPK ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), ia mengatakan semua lembaga yang berhadapan dengan KPK tidak akan pernah berani mengungkap yang sebenarnya.
“Yang berkaitan sama KPK, semuanya banci. Termasuk LPSK. KPK kan semua orang takut sama KPK ditakut-takutin. Image itu terbangun, maka LPSK ga berani sama KPK,” ujarnya.
“Kalau kita lihat keterangannya (LPSK,red), melambai-lambai itu LPSK. Padahal dia punya kewenangan lebih. Dia punya otoritas menjelaskan keberadaan safe house. Tapi kalau sudah berkaitan dengan KPK, melambai. Banci artinya,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby