Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.
“Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (4/7).
Agun mengatakan pihaknya meminta BPK untuk melakukan semacam audit untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan KPK “Kami mintakan kepada BPK untuk melakukan semacam audit atas keuangan negara untuk mengetahui sampai sejauh mana korelasinya dengan fungsi dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan yang tidak lagi melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa upaya Pansus untuk mendalami hal tersebut masih perlu langkah lanjutan.
Pansus masih akan mendalami soal kewenangan penyadapan KPK tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan penyedia layanan jasa telekomunikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby