Jakarta, Aktual.com — Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR RI mengungkapkan bahwa setidaknya pansus mendapatkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan yang dilakukan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan setidaknya ada beberapa peyimpangan yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp7 triliun.

“Pansus Angket PT Pelindo II telah dapat mengindetifikasikan adanya kerugian negara dengan jumlah lebih dari Rp7 triliun,” kata Rieke, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (13/11).

Selain itu, sambung dia, pansus juga mendapatkan adanya indikasi manipulasi kelayakan pinjaman Pelindo II terhadap Global Bond hingga mencapai sekitar Rp22 triliun, yang dipandang dapat berdampak kepada keuangan negara ini.

“Saat ini Pansus tentu sedang mengidetifikasikan penyimpangan tersebut dalam bentuk pelanggaran konstitusi, perbuatan melawan hukum dalam kerangka Pidana, yakni Tindak Pidana Korupsi,” tandas politikus PDI Perjuangan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang