Jakarta, Aktual.co —Panitia Hak Angket DPRD DKI menyimpulkan draf APBD ‘versi’ Pemprov DKI yang telah disampaikan ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan sepihak  eksekutif saja.
“Dan bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama dengan legislatif (DPRD DKI),” kata Ketua Pansus Angket  Muhammad Ongen Sangaji, di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (12/3).
Kesimpulan disampaikan Pansus Angket usai memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Sekretaris Daerah.
“Dalam pertemuan kami hari ini dengan TAPD dan setelah menginvestigasi lebih dalam, kami panitia angket bisa menarik kesimpulan tersebut dan tiga laonnya yang terkait penyusunan APBD oleh TAPD,” kata Ongen.
Kesimpulan yang disampaikan saat penutupan rapat tersebut antara lain;  TAPD mengakui tahapan penyusunan APBD DKI tidak berjalan ideal. Lalu TPAD mengakui KUA-PPAS tidak ada perjanjian secara terperinci berupa data yang masih ‘gelondongan’.
Selanjutnya dalam kesimpulan tersebut juga disebutkan penyusunan RAPBD sudah melalui pembahasan Bamus dan menaati tata tertib dewan.
Ongen menambahkan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan awal dan jika dalam tujuh hari ada pertemuan lanjutan serta mediasi yang sesuai maka tidak akan ada masalah. “Mudah-mudahan kesimpulan ini bisa didengar semua orang,” ujar Ongen.

Artikel ini ditulis oleh: