Massa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia melakukan aksi ruwatan di depan Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/1). Aksi tersebut meminta Pemerintah Jokowi-JK untuk menghentikan ekspor konsentrat PT Freeport yang melanggar UU No.4 Tahun 1999 tentang Minerba dan memecat menteri Sudirman Said dan Rini Soemarno sebagai antek neolib. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pansus hak angket PT Freeport diharapkan tidak hanya menjadi wacana. Keberadaan Pansus ini, dinilai penting sebab akan membongkar apakah ada pelanggar hukum dalam kontrak Freeport.

Demikian disampaikan Pemerhati Kebijakan Migas Nasional, Yusri Usaman, dalam acara diskusi Muda Visi Mandiri bertajuk ‘Tata Kelola Migas dan Daya Mineral di Indonesia’, di Warung Komando, di Jakarta, Sabtu (23/1).

“Perlu didukung pembentukan pansus hak angket DPR RI untuk bisa mengungkap secara terang benderang pihak terkait dalam sektor izin pertambangan yang diduga berpihak kepada PT Freeport dalam upaya tetap memperbanjang izin kontrak karya PT Freeport Indonesia pasca tahun 2021,” kata Yusri.

Selain itu, menurut dia, perlu jug adanya audit menyeluruh terkait aspek hukum kontrak karya dengan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dan peraturan pemerintah serta peraturan Menteri ESDM yang mungkin saling bertentangan dalam mengamankan pemasukan untuk kepentingan negara.

“Juga harus dilakukan audit teknis proses penambangan dan audit lingkungan hidup dampak dari proses penambangan oleh tim independent, untuk memastikan apakah kegiatan penambangan yang sudah dilakukan Freeport Indonesia selama 48 tahun di kabupaten Mimika Propinsi Papua, telah melanggar Undang-Undang atau sejauh mana bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan setempat,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, jika audit tersebut berhasil maka dapat dijadikan pertimbangan dan pedoman untuk rekomendasi kepada pemerintah serta DPR RI dalam memutuskan apakah masih pantas kontrak karya PT Freeport Indonesia diperpanjang operasinya menjadi IUPK dengan mengikuti Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009.

Untuk diketahui, setidaknya komisi III DPR RI sudah mengambil langkah awal terhadap polemik PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya dengan membentuk panitia kerja (Panja) Freeport.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby