“Jadi karena tidak ada dasar pemahaman hukum, baik ketatanegaraan maupun hukum pidana, sehingga Pak Agus ketika dikasih masukan langsung disampaikan (ke publik),” tegasnya.
Apakah Agus Rahardjo perlu mencabut pernyataan yang bernada ancaman terhadap Pansus, ia mengatakan bahwa akan dikonfirmasi terlebih dahulu dalam rapat bersama komisi bidang hukum nanti.
“Biar komisi III ketika RDP dengan KPK, kita minta pertanggungjawaban kenapa dia sampaikan, siapa yang beri masukan?. Kan komisi III bagian yang tidak terpisah dari Pansus, selama masih di lembaga DPR, kita berhak untuk pertanyakan,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid