Dari kiri ke kanan, Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif, Anggota DPR RI Jhon Kennedy Aziz dan Anggota MPR RI Syaifullah Tamliha saat diskusi Prolegnas RUU Wawasan Nusantara dengan tema 'Wawasan Nusantara Menuju Kebangkitan Nasional, Menjaga Nalar Bangsa untuk Hidup Bersama' di Press Room DPR, Jakarta, Selasa (30/5). Dampak yang muncul dari mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini telah berujung pada ancaman bagi Kebhinekaan contohnya apa yang terjadi di DKI Jakarta saat Pilkada beberapa waktu yang lalu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus KPK dari Fraksi Partai Golkar, Jhon Kennedy Aziz mengatakan Pansus akan mendalami setiap pernyataan Niko Panji Tirtayasa atas dugaan pemberian arahan dari jaksa KPK untuk memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus suap terpidana Akil Mochtar.

“Ya kita akan kroscek (lagi),” kata Jhon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Dikatakan anggota komisi III DPR RI itu, tentu pihaknya akan berhati-hati dengan kesaksian Niko di Pansus, kemarin. Hal ini karena Niko pernah memberikan kesaksian palsu sehingga menjerumuskan Pamannya Muhtar Ependi ke penjara.

“Ya jelas kami sangat berhati-hati dalam konteks itu. Makanya kami transparan, bukan hanya kami yang menilai, tapi anda-anda (media) juga kan bisa menilai apakah pernyatan dia benar atau tidak,” ujarnya.

Akan tetapi, Jhon berpandangan bahwa yang disampaikan Niko dalam rapat dengar pendapat di Pansus secara terbuka tidak mengada-ada. Bahkan, sambung dia, saat itu yang bersangkutan sudah diambil sumpahnya di bawah Al Qur’an.

“Tetapi dengan konteks dia di bawah sumpah ya. Diapit dua Al-quran, saya meyakini itu benar apa yang disampaikan. Bahkan dia kan langsung ke polisi untuk membuat laporan,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan