Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun bersama Masinton Pasaribu menyampaikan paparannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus tentang panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). RDPU tersebut juga menunggu kehadiran dan klarifikasi Miryam S Haryani yang saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan menghambat proses penyidikan mega korupsi korupsi KTP Elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rochmad berpandangan, pelaksanaan Pansus angket KPK tidak berdampak pada tindakan merintangi proses hukum kasus korupsi yang sedang dilakukan KPK.

Hal menanggapi pertanyaan Anggota Pansus angket Risa Mariska soal apakah kinerja Pansus masuk dalam ranah obstarction of justice seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Kita melihat, (penegnaan pasal menghalangi penyidikan,red) itu terlihat dari tujuan Pansus ini apa. Nah tadi kan semangatna untuk perbaikan institusi KPK diantaranya melalui SDM-nya, anggarannya,” kata Rochmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus angket di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).

“Sehingga menurut kacamata kami dengan fakta itu sepertinya kok tidak bisa (Pansus dikenakan Obstraction of Justice,red),” tambahnya.

Masih dikatakan dia, dalam melihat adanya upaya kejahatan dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan dalam penegakan hukum, bisa dilihat adakah niatan terduga yang mengarah ke sana.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu