“Kami berpikir, kalau kita menangani kejahatan tentu harus dilihat, adakah niat jahat dari pelaku itu. Nah kalai ngga ada, gimana kita mau anggap terjadi tindak pidana,” ujar dia.

“Namun, ini pandangan kami. Nah semua boleh berpandangan, tapi saya melihat ketika jaksa akan mengajukan ke pengadilan itu harus melihat niat jahatnya terlebih dahulu.”

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu