Selain itu, masih kata Jhon, Pansus juga ingin mengetahui bagaimana status dan kondisi barang sitaan tersebut, apakah setelah diputuskan dikembalikan kepada negara atau tidak.
“Ini kita harus invetigasi, yang pertama jelas dulu keberadaaannya, lalu kita akan kaitkan dengan petitum putusannya apakah setelah disita menjadi rampasan menutup kerugian negara, atau bagaimana. Ini yang harus kita tindak lanjuti, karena seperti kita ketahui, KPK itu kan ada menyita uang, rumah, tanah, benda bergerak dan lainya, sehingga kita selaraskan bunyi dari putusan pengadilan dan bagaimana tidak lanjutnya,” pungkas anggota komisi III DPR RI itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid