Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar menegaskan bahwa pansus itu terbentuk melalui proses ketatanegaraan sehingga tidak ada persoalan meskipun KPK meminta fatwa kepada MK maupun MA.

“Pansus hak angket itu proses ketatanegaraan. Jadi harus hadiri saja dengan baik, kalau ke presiden, MK, MA untuk konsultasi gak ada masalah,” ujar dia, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/6).

Ketika ditanyakan, bagaimana juga permintaan KPK agar presiden mengintervensi dewan atas Pansus angket tersebut, anggota komisi III DPR itu menegaskan tidak bisa seperti itu.

“Intervensi bagaimana?gak boleh saling intervensi . DPR saja tidak pernah intervensi presiden,” ucap dia.

Ia mengingatkan kepada komisioner KPK agar menanggapi proses Pansus ini biasa saja, jangan kemudian justru memperlihatkan kepanikan yang menimbulkan pertanyaan di publik nantinya.

“Saya gak tahu ya (permintaan KPK itu kebeberapa pihak,red), tapi kok ada ada apa dengan kebingungan komisioner KPK ini. Mestinya biasa saja dan semua pakar sarankan KPK hadir dan kalau ada pertanyaan yang tak bisa dijawab, yang jangan dijawab. Kalau ada pertanyaan mengarah pada intervensi penanganan masalah hukum, jangan mau. Hadir saja, jangan ke sana kemari,” papar politikus Hanura itu.

“Kalau seperti itu menimbulkan suatu pertanyaan. KPK dibentuk oleh kita (DPR) untuk bisa diakses oleh siapapun. Kalau tidak bisa diakses dalam rangka pengawasan, kita gunakan hak angket,” tukasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid