Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang menilai bahwa surat jawaban KPK yang tidak mengijinkan tersangka Miryam S Harini untuk dilakukannya klarifikasi sebagai bentuk Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap parlemen.

“Yang saya menggelitik dari surat KPK sudah masuk pada ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR RI umunnya dan sudah mengarah pada contempt of parliament,” kata Junimart dalam rapat Pansus angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/6).

Menurut dia, bila membaca surat KPK di point dua bahwa menurut pendapat KPK terkait untuk menghadirkan tersangka Miryam H Harini dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan’.

“Artinya, kita (Pansus) harus siap-siap ditangkap oleh KPK, karena Miryam juga diproses karena diduga memberikan keterangan palsu. Kedua, ada anggota dewan merintangi proses penyidikan,”ujar dia.

“Oleh karena itu, ini (surat) disikapi secara hukum juga, khusus pada poin dua tegas di surat ini dan menjadi bukti menurut KPK upaya penghadiran dapat dikualifikasikan, ini surat sudah sangat arogan dan dengan lambang garuda masuk ke DPR seperti ini,” pungkas anggota komisi III DPR RI.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid