Jakarta, Aktual.com – Pansus angket meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaduit seluruh barang rampasan atau sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus mencurigai adanya beberapa item yang tidak dilaporkan KPK ke Negara.

Demikian disampaikan Ketua Pansus KPK DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/8).

“Alasan kita mintakan audit BPK lebih dilatar belakangi adanya ketidakcocokan bahan- bahan dari hasil temuan dari keterangan Sdri Yulianis, Sdr Mukhtar Effendy,” kata Agun.

Selain itu terdapat temuan yang dilaporkan dari lima kantor Rupbasan di wilayah DKI dan Tangerang.”Ternyata yang terdaftar di Rupbasan hanya sebatas kendaraan dan sepeda motor, alat kesehatan, mesin pecetakan yang sudah peristiwa di masa lalu yang kondisinya sudah rusak,” kata dia.

Sementara aset dalam bentuk tanah, uang, bangunan dan rumah tidak terdaftar.

Padahal menurut dia, sesuai dengan UU No 8/1981 tentang hukum acara pidana ada PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, dimana terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan penuntutan sampai kepada sidang di pengadilan sampai kepada putusan sidang di pengadilan adalah perintah undang-undang yang memutuskan itu semua diadministrasikan di Rupbasan.

“Saya juga mengkaji ternyata ada surat keputusan bersama antara 6 lembaga kementerian negara dengan KPK dalam surat pernyataan bersama itu bagaimana tata kelola mengenai barang-barang sitaan itu,” sebut dia.

“Di Pasal 16 Kalau tidak salah semua barang-barang yang dikelola KPK yang berada di luar Rupbasab pun, tetap harus dicatat di Rupbasan. Untuk mengetahui data ini tentunya tidak mungkin prosesnya singkat parah itu kami meminta BPK untuk melakukan audit,” pungkas anggota komisi III DPR RI itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby