Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa pemanggilan semua pihak terkait, termasuk para terpidana korupsi yaitu Mukhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa, masih dalam langkah untuk menggali kinerja KPK selama ini.

Bila keterangan diberikan pihak yang dipanggil oleh Pansus Angket KPK dirasakan tak terbukti kebenarannya, ia menyarankan pihak yang dirugikan untuk melapor ke pihak berwajib, dalam hal ini polisi.

Sahroni juga membantah tegas terkait pemberitaan mengenai tudingan pemanggilan terhadap para napi koruptor sebagai upaya untuk menyudutkan KPK.

Ia menegaskan Pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.

“Muhtar dan Niko hadir di Pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tau bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka Muhtar dan Niko mengaku mengalami yang tidak diperbolehkan dalam hukum,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (26/7).

Ia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK tak sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk para akademisi.

“Seorang akademisi itu musti verniciata atas data primer yang teruji. Jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan,” timpal anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem ini.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di salah satu media online, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah yang dilakukan Pansus seperti sedang menggiring opini publik. Ia bahkan menuding adanya upaya membodohi publik.

“Pansus sedang melakukan upaya membodohi publik. Padahal pembentukan mereka tidak sah menurut pasal 199 UU MD3,” kata Feri yang mengaku heran pansus lebih percaya dengan keterangan napi kasus korupsi.

Sahroni meminta semua pihak tak perlu khawatir Pansus Angket KPK akan mengkerdilkan KPK. “Ga perlu takut sebenarnya. Wong terbuka kok rapat pansus ini. Jangan risau membuat opini dengan meminta bantuan publik,” ucap Sahroni.

“Dan Jangan Libatkan Presiden. Hasil dari pansus akan di laporkan Ke presiden. Selanjutnya Presiden tentukan Sikap atas hasil Laporan pansus,” tandasnya.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: