Jakarta, Aktual.co —Panitia Khusus Hak Angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih rahasiakan nama pihak dari Pemprov DKI yang akan dipanggil, setelah hari ini pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sudah dipanggil.
Dikatakan Ketua Pansus angket, Mohammad Ongen Sangaji, setelah pemeriksaan hari ini, pihaknya memang akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) terkait kisruh APBD DKI 2015. Selain merahasiakan nama SKPD dan TPAD yang akan dipanggil, Ongen juga membantah kalau pansus akan segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
“Masa tiba tiba panggil Sekda bagaimana sih?” ujar dia balik bertanya, usai pemanggilan Banggar di DPRD DKI, Jakarta, Senin (9/3).
Dan jika nantinya dalam pemeriksaan didapat ada terbukti pelanggaran hukum seperti korupsi dan penyuapan, kata Ongen, Pansus Angket sudah sepakat akan menindaklanjuti ke proses hukum.
“Kita putuskan bersama-sama untuk bagian dari proses hukum dan kita semua sepakat untuk lapor ke Bareskrim Polri dan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditentukan nanti dalam rapim angket,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, hasil dari pemanggilan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI hari ini, Pansus Angket menyimpulkan format Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 yang dikirim Gubernur Ahok ke Kementerian Dalam Negeri, tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kesimpulan yang kita dapatkan, adalah RAPBD yang dikirim gubernur tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang disampaikan pimpinan banggar adalah (RAPBD) harus disampaikan berdasarkan yang disepakati di rapat paripurna,” kata politisi Hanura itu, di DPRD DKI, Senin (9/3).
Artikel ini ditulis oleh: