Jakarta, Aktual.com – Tudingan dan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan bahwa Pansus angket DPR telah menghalangi penyidikan (obstuction of justice) merupakan wujud nyata kalau Agus Rahardjo telah melakukan ‘abuse of power’.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (1/9).
“Itu (absuse of power) penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus angket DPR-RI yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan,” kata Masinton.
Dikatakan dia, dalam logika hukum orang awam saja, bisa dipertanyakan soal apa bukti permulaan tudingan Agus Rahardjo terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR-RI.
“Sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus angket DPR-RI ?. Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket DPR?. Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR ?,” ujar anggota komisi III DPR mempertanyakan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid