“Ada juga, itu diborgol terus di bawa dari satu kota ke kota lain. Itu pas pemeriksaan. Ada yang diperiksa sampai jam 3 pagi. Di SOP kan ga ada yang sampai jam 3 pagi. Ya tapi itu kan bukan info mutlak, masih kita kroscek. Tapi ada cerita itu,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Pansus, sambung Masinton, tentu akan melakukan kroscek kepada institusi antirasuah yang berdasarkan informasi diduga melanggar SOP dalam penindakan penegakan hukum.

“KPK harus datang (ketika dipanggil). Masa nanti saya berkesimpulan berandai-andai sekarang (KPK mau datang atau tidak nanti),” jelasnya.

Bahkan Masinton menegaskan jika kehadiran KPK diatur dalam perundang-undangan. “UU MD3 gak ada kata menolak, wajib. Dan bisa jemput paksa dengan bantuan kepolsian atas perintah pimpinam DPR. Itu kata UU ya,” pungkasnya.

(Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka