“Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah dan mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun. Dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM),” kata Mochtar.
Niko pernah mengalami intimidasi, ancaman dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai dengan selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar.
“Kita sudah menyaksikan semua, keterangan-keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan Panitia Angket DPR RI. Dan kemudian juga ada saudara Muchtar Efendi yang menjadi korban dari kesaksian palsu dari Niko,” jelas Masinton.
[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu