Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan mekanisme panggil paksa apabila, lembaga yang dibawah komando Agus Rahardjo itu bersikukuh menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP Miryam S Haryani.
“Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (18/6).
Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Politikus Golkar itu mengatakan, dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa warga negara Indonesia atau warga negara asing yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
“Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.”
KPK sebagai pelaksana UU, kata dia menjalankan tugas sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi berlandaskan aturan dan UU. Karena itu dia mengatakan sama halnya dengan dengan DPR, kalau panggilan Pansus Angket tidak dipenuhi maka akan dikirimkan lagi surat pemanggilan kedua.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu