“Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan.”

Namun Bambang menanggapi santai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa institusinya tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket, karena hak angket KPK bukan urusan personal tapi tugas konstitusi.

Karena itu dia mengingatkan apa yang dijalankan Pansus Angket juga berdasarkan konstitusi dan UU sehingga Pansus akan menjalankannya.

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu