Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan), membacakan laporan hasil kerja Pansus pada Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8). Laporan kerja yang diserahkan Pansus berisi sejumlah temuan selama 60 hari kerja terkait empat aspek kerja KPK yaitu aspek kelembagaan, aspek SDM, aspek anggaran, dan aspek kewenangan KPK, namun belum berupa rekomendasi karena KPK tidak bersedia hadir memberi keterangan lantaran masih menunggu Judicial Review soal keabsahan Pansus angket KPK yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, Taufiqqulhadi mengatakan bahwa Pansus membatalkan rekomendasi terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan menyerahkan pengawasannya kepada internal dan masyarakat.

“Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami,” kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).

Dia mengatakan rekomendasi Pansus terkait tiga tata kelola di internal KPK sehingga masalah pengawasan menjadi hal yang tidak terlalu penting untuk dimasukan dalam rekomendasi Pansus sehingga dicabut dalam draf.

Menurut dia kalau sudah cukup diawasi oleh rakyat dan bisa berjalan maka tidak perlu dibentuk lembaga pengawasan.

“Masalah pengawasan ini kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, ya jalan sendiri dan kami tidak memasukkan lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid