Menurut Bustami, transaksi ini sangat janggal. Sebab, BCA menerima Bunga Obligasi Rekap Pemerintah Rp 7 Triliunan sejak tahun 2003 sampai tahun 2009. Hal ini diakui oleh Direktur BCA Subur Tan.

“Atas pengakuan tersebut ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara senilai Rp 49 Triliun (subsidi Bunga OR ex BLBI + Rp 89 Triliun (nilai BCA tahun 2003 di luar profit BCA yang diterima oleh Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali BCA sejak tahun 2003) = Rp 138 Triliunan. Bagaimana menurut saudara?” tanya Bustami.

Menjawab pertanyaan tersebut, Burhanudin Abudllah Harahap mengatakan, pada dasarnya perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada BPPN oleh bank, direncanakan akan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama. IMF menyarankan agar bank-bank itu untuk dijual ke pemilik lama meski akhirnya akan mengalami kerugian 30 persen. Sebab, jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah.

“Namun ironisnya, faktanya dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru,” kata Burhanudin.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Sukiryanto mempertanyakan pembayaran bunga Obligasi Rekap jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin