Sementara itu, anggota DPD lainnya, Darmansyah Husein menjelaskan bahwa sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997/1998 yang lalu, Fadel sebagai Pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 Triliun.
Bahkan dari data Kemenkeu RI, Tim Keppres BLBI tahun 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban Fasilitas BLBI yang masih harus dipenuhi Para Pemegang saham Bank Intan, termasuk Fadel senilai Rp 125 Miliar.
“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima faslitas BLBI senilai Rp1,4 Triliun namun mengakui menerima Rp 150 Miliar dan sudah lunas. Ini kan artinya belum clear, karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah Husein yang juga anggota Pansus BLBI DPD.
Selain itu, Anggota Pansus BLBI DPD Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel Muhammad saat menjadi Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk Alokasi Dana Pemberian Bunga Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah (OR ex BLBI). Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden SBY berkuasa telah dicairkan dana lebih kurang Rp930-an Triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin