Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) memaparkan hasil OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 Dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi biasa atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta fatwa terkait Pansus angket yang dibentuk DPR RI ke Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.

“Ya itu silakan saja. Tetapi kan kita menghargai proses yang ada, proses demokrasi dan proses politik. Sekali lagi kita bukan suka atau tidak suka. Kalau saya sendiri dari bagian fraksi Gerindra punya sikap dari awal tidak sepakat dengan hak angket ini,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Selasa (13/6).

“Tapi ketika dijatuhkan, dan kalau kita tidak mengirimkan wakil maka kita tidak punya hak suara, opini, tidak bisa berbicara di dalam panitia itu, namanya saja panitia.”

Ketika ditanyakan, apakah KPK sedang melakukan adu domba antara presiden dengan dewan, dia mengatakan jika yang harus diperhatikan adalah Pansus bekerja tidak keluar dari koridor Undang-undang yang berlaku.

“Saya kira seharusnya pansus bsa bekerja dgn koridor, mekanisme yang diatur dalam UU. Tidak kurang, tidak lebih dari itu dan apa yg menjadi proses sejak awal sampai sekarang dengan segala catatan dan kekurangan itu sdh melalui proses yang konstitusional. Soal dinamika biasalah di DPR ada dinamika sprti itu,” kata politikus Gerindra itu.

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu