Jakarta, Aktual.com — Pansus Angket Pelindo II DPR RI batal menggelar rapat dengan agenda meminta keterangan dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal ini lantaran yang bersangkutan baru memberikan informasi kehadirannya yang terlambat datang.

Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu mengatakan pemanggilan Jaksa Agung untuk mengkalirifikasi pemberian dasar hukum perpanjangan konsesi JICT yang dilakukan Dirut Pelindo RJ Lino.

“Itu yang akan kita telusuri nanti, dan itu kan opini Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dijadikan dasar oleh RJ Lino untuk perpanjangan konsesi kontrak JICT dan Hutchinson. Nah itu kan opini Jamdatun kan, Secara hukum kita tanyakan nanti,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/10).

Politikus PDIP itu membenarkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong antara Jamdatun Kejaksaan Agung dengan RJ Lino dalam perpanjangan konsesi.

“Ya Bisa aja, tergantung temuan nanti, kalau terbukti berati bisa kan (ada kongkalikong),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang