Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ditantang melaporkan fakta hukum hasil temuan mereka ke aparat hukum, terutama terkait kasus RS Sumber Waras.
Setelah itu dilanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD berdasarkan PP 16/2010 yang memberikan hak masing-masing anggota DPRD untuk HMP.
Tantangan dilontarkan Direktur Executive Indonesia For Transparency And Accountability (INFRA) Agus Chairudin. Pasalnya sejak awal dia mengaku ragu kinerja pansus bakal berjalan mulus.
Agus sangsi Pansus DPRD berani melanjutkan temuan-temuannya ke aparat hukum. Terlebih dengan sikap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang tanpa alasan rasional telah mencoret rekomendasi Komisi A untuk memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penggusuran Kampung Pulo.
“Dikarenakan Ketua DPRD melindungi Gub Ahok dari konsekwensi hukum akibat kebijakannya yang sering menabrak Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk intropeksi bagi warga DKI dan Pemerintah untuk pemberantasan KKN tanpa pilih kasih,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: