Penjelasan dari Kemenpan RB dinilai cukup penting karena pansus beranggapan KPK mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK, sehingga lembaga anti rasuah itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara. Sayangnya jawaban yang dilontarkan oleh wakil Kemenpan RB belum memuaskan pansus.

“Jawaban Kemenpan hanya mempersandingkan bahan antara pegawai tetap dengan PNS. Sementara juga dijelaskan oleh Kemenpan di KPK ada tiga jenis pegawai yakni pegawai tetap, PNS yang dipekerjakan termasuk TNI/Polri dan pegawai tidak tetap. Ini masih melakukan komparasi tapi belum detil,” ungkap Agun.

Agun menjelaskan pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tentang temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Selain itu, terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

“Jadi murni terkait hal itu bukan ada unsur politik didalamnya. Kita buka rapat ini dan secara terbuka,” kata Agun.

Agun mengatakan penjelasan Deputi SDM dan Aparatur saat rapat belum bisa menjelaskan pertanyaan pansus terkait posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya. Menurutnya, KPK memang memiliki UU 30 tahun 2002 tentang KPK namun terkait SDM didalamnya harus mengacu pada UU ASN sehingga tidak bisa membuat aturan sendiri.

“Didalam KPK ada ASN maka harus tunduk pada UU ASN sehingga ada etikanya. Tentunya terkait SDM, tidak bisa KPK membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara,” Ungkap Agun.

(Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka