Taufiqulhadi

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menilai apa yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo ikhwal akan menjerat anggota Pansus angket dengan pasal merintangi proses penegakan hukum kasus e-KTP sangat berlebihan.

“Itu adalah sebuah hal yang berlebihan. Pansus ini tidak ada posisi untuk melakukan obstruction of Justice (menghalangi hukum),” kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).

“Misal begini, ada yang menduga bahwasanya Pansus ini untuk membantu kolega tapi kan ternyata tidak ada. Toh Pak Setnov tetap jadi tersangka, dan sejumlah OTT yang lain juga terus berlangsung,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa seharusnya Agus Rahardjo jangan kemudian pongah seakan memimpin lembaga yang paling berkuasa.

“Pak Agus ini menempatkan dirinya adalah sebagai seorang ketua lembaga yang merasa sangat berkuasa. Jadi dia boleh mencap lembaga-lembaga yang lain menghalang-halangi dia,” papar dia.

Padahal, lanjutnya, Pansus ini adalah sebuah kegiatan yang merupakan amanah konstitusi, misalnya Pansus angket ini adalah amanah konstitusi sehingga ini adalah tugas konstitusional.

“Jadi kalau mengatakan Obstruction of Justice mohon dicabut kembali,” pungkas anggota komisi III dari fraksi Nasdem itu.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka