Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Keinginginan Pansus angket KPK DPR RI untuk berkonsultasi dengan presiden sebelum pembacaan hasil rekomendasi di rapat paripurna nanti, bukan bentuk intervensi.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menilai jika pertemuan tersebut semata-mata bentuk mengkomunikasikan kerja Pansus ke pimpinan negara.

“Presiden pemimpin tertinggi eksekutif karena KPK lembaga eksekutif juga, tentu harus mengetahui dan mengantisipasi temuan sementara yang akan dilaporkan DPR pada tanggal 28 nanti,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut Fahri, melalui rapat konsultasi tersebut, justru mempermudah pemerintah dalam menyusun tindaklanjut rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pansus Hak Angket KPK.

Sebab, DPR RI tidak bisa mengeksekusi hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus nantinya.

“Semua keputusan Pansus tidak dieksekusi oleh DPR. Yang bisa mengeksekusi itu presiden. DPR bisa apa? bisa ngomong doang kan,” ujar dia.

Pun demikian, walaupun tujuannya adalah untuk mengkomunikasikan hasil kerja Pansus, Fahri mengakui bila saat ini suara DPR terpecah dalam menyikapi wacana itu.

Bahkan, ada juga pihak yang menyarankan agar rapat konsultasi itu dilakukan setelah Pansus Hak Angket DPR RI menyampaikan hasil kerjanya di paripurna

“Saya kira dua hal ini yang sedang didialogkan dan tentu nanti dalam Rapim kami akan bawa juga, kalau perlu dibamuskan akan kami Bamuskan,” papar politikus PKS itu

“Tetapi intinya, dua pendapat itu sama-sama sedang berkembang dan kita lihat nanti mana yang akan diambil sebagai keputusan,” pungkas Fahri.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: