Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Risa Mariska mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa mengeluarkan peraturan kapolri atau Perkap maupun bentuk surat edaran, agar bisa membantu kegiatan Pansus angket DPR RI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Risa Mariska mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa mengeluarkan peraturan kapolri atau Perkap maupun bentuk surat edaran, agar bisa membantu kegiatan Pansus angket DPR RI.

Hal itu menanggapi pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang tidak bisa menjalankan kinerja untuk terlibat dalam pemanggilan paksa terhadap Miryam S Haryani yang saat ini ditahan KPK dalam kasus memberikan keterangan palsu di persidangan e-KTP.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut pihak Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perkap atau Surat Edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan,” kata Risa di Jakarta, Selasa (20/6).

“Karena dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil.”

Dia menjelaskan, jika Kepolisian dapat menghadirkan paksa seseorang dengan surat perintah membawa dalam rangka penangkapan dan penahanan dalam proses pro justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sementara itu, pemanggilan paksa terkait Pansus angket diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3 yang intinya menyatakan Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian.

“Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket,” kata anggota komisi III DPR RI itu.

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu