Jakarta, Aktual.com — Panitia Khusus Ketenagakerjaan bentukan DPRD Kalimantan Selatan terus menyisir perusahaan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut untuk mencari tenaga kerja asing.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan Yazidie Fauzi menyatakan, pihaknya perlu mencari tenaga kerja asing (TKA), terutama yang ilegal atau perusahaan mempekerjakan mereka itu secara ilegal.
Pasalnya dari kunjungan kerja (Kunker) Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu ke perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan TKA asal China yang diduga ilegal.
“Kita tak ingin ada TKA ilegal. Karena hal itu selain bisa merugikan daerah, juga dapat menimbulkan permasalahan bagi tenaga kerja lokal atau daerah setempat,” kata Yazidie yang juga Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, Jumat (7/8).
Dalam pengecekan TKA di provinsi ini, Pansus Ketenagakerjaan mengawali kegiatan lapangan meninjau sejumlah perusahaan kayu di ‘kota seribu sungai’ Banjarmasin beberapa hari lalu, dan tak ada temuan di ibukota Provinsi Kalsel tersebut.
Kemudian sejak 6 Agustus lalu selama dua hari Pansus tersebut melakukan pengecekan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang berada di wilayah timur Kalsel itu.
Ketika inspeksi mendadak (sidak) ke ‘Bumi Tuntung Pandang’ Tala, Pansus Ketenagakerjaan mendatagi antara lain perusahaan Indofood di Kecamatan Bati-Bati (25 kilometer timur Banjarmasin).
Kemudian perusahaan pertambangan batu bara PT Jorong Barutama Greston (JBG) di Kecamatan Kintap Tala (120 kilometer timur Banjarmasin). JBG ini pemodalnya juga dari “negeri gajah putih” Thailand.
Sementara saat berada di ‘Bumi Bersujud’ Tanbu, Pansus Ketenagakerjaan tersebut antara lain mengunjungi PT Arutmin Indonesia yang bergerak di bidang perusahaan pertambangan batu bara.
Selain itu, mengunjungi PT KAM, sebuah perusahaan eks Korea yang sebelumnya bergerak di bidang usaha perkayuan, dan kini beralih ke perkebunan kelapa sawit.
Ketika berada di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Pansus menemukan seorang warga asal Korea Selatan yang mau menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), karena mau nikan dengan perempuan setempat.
Artikel ini ditulis oleh: