Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) didampingi Sekjen LPSK Askari Razak (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/7). Pada semester I tahun 2015 LPSK menerima 755 laporan permohonan yang terdiri dari 544 kasus pelanggaran HAM, 52 kasus korupsi, 37 kekerasan seksual pada anakk, 10 kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), 2 kasus narkotika dan 1 kasus pencucian uang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/nz/15.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menguatkan rekomendasi Pansus bahwa fungsi koordinasi KPK tidak berjalan dengan baik.

“Temuan Pansus berdasarkan keterangan LPSK menegaskan bahwa fungsi koordinasi KPK terhadap lembaga lain tidak dilaksanakan. Jangankan koordinasi, LPSK minta bertemu saja tidak dijawab,” kata Agun usai Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/8).

Berdasarkan keterangan pimpinan, lanjut dia LPSK bisa berkoordinasi dengan KPK dibawah kepemimpinan Taufiqurahman Ruki dan Antasari Azhar. Namun, setelah kepemimpinan keduanya, menurut Agun, LPSK tidak bisa berkoordinasi untuk perlindungan saksi dan korban dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Bahkan LPSK telah berkirim surat kepada KPK untuk melakukan bertemu dan dialog dengan Pimpinan KPK namun tidak pernah dijawab.”

Dia juga menjelaskan ada surat kerja sama kedua institusi dalam penanganan perlindungan saksi yang berakhir sejak 2015, lalu LPSK ajukan permohonan baru untuk diperbaiki namun tidak direspon KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu