Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan berdasarkan keterangan pimpinan LPSK, terkait perlindungan saksi dan korban, rumah aman harus memiliki fasilitas yang memadai seperti kamera cctv, ruang tamu, peralatan kesehatan dan kepala rumah aman.

“Namun berdasarkan kunjungan lapangan Pansus ke dua tempat rumah aman di daerah Depok dan Kelapa Gading yang digunakan untuk Niko Panji Tirtayasa, fasilitas standar rumah aman tidak ada.

Sementara, Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun menegaskan, kewenangan perlindungan saksi dan korban serta pengadaan rumah aman, secara kelembagaan ada di LPSK sehingga tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil alih peran institusi tersebut.

Karena itu, dia menegaskan apabila ada pengadaan rumah aman dan perlindungan saksi di luar koordinasi dengan LPSK maka ada pelanggaran UU no 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa, sangat jelas bahwa dia dijadikan saksi dan ditempatkan dalam rumah aman oleh KPK tanpa pernah ada koordinasi dengan LPSK secara kelembagaan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu