Misbakhun menjelaskan dilihat dari kondisi rumah aman yang ditinggali Niko Panji, sangat jelas ada pelanggaran syarat-syarat pengadaan rumah aman yang sudah diatur seperti ada akses jalan yang lebar, ada transportasi, pemadam kebakaran, dan alat kesehatan.

Karena itu dia menilai dalam kasus Niko Panji itu adalah penyekapan dan perampasan kebebasan seseorang oleh lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu