Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun saat berbicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK Mukhammad Misbakhun mengatakan akan memanggil Agus Rahadjo sebagai mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemanggilan tersebut terkait penjelasan mengenai penangan proyek pembuatan eKTP.

“Kita akan memanggil Agus (Rahardjo) dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan sebagai kepala LKOO dia pernah membicarakan e-ktp dengan berbagai pihak, termasuk soal konsorsium dan Gamawan (Menteri Dalam Negeri era SBY),” kata Misbakhun  di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).

Ia mengatakan bahwa sebagian besar anggota dan pimpinan setuju terkait agenda yang akan dilakukan sesegera mungkin.

“Sesegera mungkin akan segera diputuskan untuk memanggil Agus. Sehingga tidak ada alasan Agus tidak datang di Pansus,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka