Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Hak Angket DPR mengundang ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita untuk dimintai pendapat tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK.

Dalam hal ini DPR akan menanyakan seputar standard dan prosedur KPK yang diatur dalam UU tersebut.

“Kita ingin mencari pendapat karena kami menduga dalam penyidikan yang dilakukan KPK banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan KUHAP dan hak asasi seseorang,” kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/7).

Kepada salah satu penggagas UU KPK ini Pansus akan menanyakan apakah dibenarkan KPK menganggap institusinya super body sehingga bisa melanggar ketentuan KUHAP dan HAM dalam penyidikan dan penuntutan sebuah perkara.

Kerena itu DPR menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan KPK. Sehingga lebih baik Pansus menanyakan kepada pembentuk UU lembaga antirasuah itu untuk mengetahui landasan hukumnya.

“Misalnya seorang boleh atau tidak kalau diperiksa tanpa didampingi pengacara. Kami ingin menanyakan hal itu dalam pertemuan resmi,” terang dia.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, Pansus ingin melihat sejauh mana dugaan-dugaan yang dianggap tidak proporsional dan tidak kompatibel terhadap HAM.

Selain itu dalam kesempatan ini Pansus juga ingin menggali adanya persoalan-persoalan yang dianggap terjadi suatu pelanggaran terkait tata kelola anggaran KPK.

“Kami tidak berpikir untuk melemahkan KPK. Kami harap KPK juga tidak ada persoalan sehingga tidak perlu ada rekomendasi,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid