Jakarta, Aktual.com — Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait tugas dan kewenangan KPK meminta BPK mengaudit barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani institusi KPK.
“Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara,” kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (21/8) malam.
Agun menjelaskan audit itu penting dilakukan karena dari hasil temuan Pansus di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut sehingga pansus kemungkinan akan meminta bantuan BPK.
“Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu