Menurut dia terkait barang rampasan dan sitaan itu, Yulianis dan Mochtar Effendy dalam keterangannya di Pansus Angket telah menyatakan bahwa banyak data barang sitaan dan rampasan tidak terdaftar di Rupbasan.

Dia menilai Pansus ingin mendapatkan data secara objektif dan barang sitaan serta rampasan harus ada di Rupbasan. “Tidak menutup kemungkinan kami pun akan mengundang penyidik dan mantan penyidik KPK terkait barang rampasan dan sitaan,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi melanjutkan semua hasil barang sitaan dari tervonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus didaftarkan di Rupbasan.

Menurut dia dari hasil kunjungan Pansus Angket ke lapangan, ditemukan fakta-fakta bahwa banyak bara sitaan dan rampasan tidak dilaporkan.

“Menurut saya hampir semuanya belum dilaporkan. Benda bergerak ada, seperti mobil, motor dan lain-lain.”

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu