Jakarta, Aktual.com – Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan fakta baru yakni, adanya barang sitaan yang ternyata tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, dimana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP dijelaskan dengan terang bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan, temuan Pansus di lima Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan.

Menurutnya, DPR tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut. Oleh karena itu, Pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya.

“Tindak lanjutnya telah pansus minta kan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan pansus. Problemnya sampai saat ini KPK nya tidak mau hadir,” ujar Agun saat dihubung, Jumat (8/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu