Sementara, Anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menilai, PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, semua barang sitaan dari para penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan barang rampasan negara dari proses peradilan disimpan di Rupbasan sebelum barang itu di proses lebih lanjut.

“Kemudian barang-barang sitaan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semua prosesnya sesuai KUHAP dan PP 27, tidak disimpan di Rupbasan,” ungkap Eddy.

Barang-barang sitaan yang disimpan di Rubasan, kata dia, pada umumnya kebanyakan berupa barang bergerak yaitu berupa mobil dan motor, ada juga berupa gedung, bangunan, rumah, ruko, serta tanah. Namun, saat Pansus KPK melakukan pengecekan di Rupbasan Jakarta dan Tangerang tidak ada sama sekali yang dititipkan.

“Kalau kita lihat dari barang sitaan saja, banyak tugas-tugas KPK yang menyimpang tidak sesuai hukum yang berlaku, maka KPK sangat perlu pengawasan, belum lagi yang berkaiktan dengan tugas fungsi lainnya seperti BPK dalam hal hasil audit dan LPSK dalam hal pengaman saksi dan pelapor yang minta serta perlu pengamanan,” kata dia menjelaskan.

Pansus KPK, kata dia lagi, mendapati laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin sudah berpindah tangan. “Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah beralih ke pihak lain. Sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK,” tutur politikus PDIP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu