Banjarmasin, Aktual.com – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Kearsipan di Kalimantan Selatan meminta penundaan pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sengaja meminta penundaan pengesahan Perda kearsipan, karena belum melakukan pembahasan secara intensif/khusus dari Raperda itu,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut H Puar Junaidi sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (22/7).
Ia mengaku, sejak penyampaian penjelasan Raperda kearsipan pada rapat paripurna DPRD Kalsel 16 Juni lalu, kemudian pembentukan Pansus yang mempercayakan kepada dirinya sebagai ketua, sampai saat belum rapat melakukan pembahasan secara intensif.
“Sejak pembentukan Pansus ada dua kali rapat yang membahas kunjungan kerja pansus ke luar daerah,” ujar politisi senior Partai Golkar itu yang sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD Kalsel 2004 – 2009 dan 2009 – 2014.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu juga mengaku, selama menjadi Ketua Pansus Raperda kearsipan ada dua kali kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
“Kemudian ada tambahan kunjungan ke Jawa Timur (Jatim) berupa studi komparasi, namun saya tidak ikut karena beberapa pertimbangan,” ujar mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.
Menurut Puar, dirinya tidak mengikuti studi komparasi ke Jatim yang diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalsel 11 Juli 2016, karena selang sehari kemudian 12 Juli, Sekretaris DPRD setempat, H Syariful Hanafi mengeluarkan nota dinas.
Nota dinas itu ditujukan kepada Pansus Kearsipan dan Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke PT Bank Kalsel yang antara lain menyebutkan bahwa untuk pembahasan pansus, dana tersedia 3X3 hari yaitu sembilan hari.
Sementara, lanjutnya, realisasi sudah ke Bandung dan Jakarta ada tujuh hari, ditambah lagi studi komparasi ke Jatim selama tiga hari, totalnya jadi 10 hari, sedangkan dana yang tersedia hanya untuk sembilan hari.
“Dalam Nota Dinas Sekretaris DPRD Kalsel itu juga menyebutkan bahwa untuk studi komparasi/konsultasi pada 18 sampai 20 Juli 2016 sesuai hasil rapat Bamus tanggal 11 Juli lalu, diserahkan kepada masing-masing Pansus untuk melaksanakan atau tidak kegiatan tersebut,” tuturnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rapat Pansus Kearsipan 12 Juli lalu yang membahas studi komparasi ke Jatim, saya putuskan tidak ikut dan menyerahkan kepada Wakil Ketua Pansus,” jelasnya.
Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan, Pansus belum ada membahas materi, sehingga tidak tahu apa yang akan dikembangkan untuk penyempurnaan referensi.
“Oleh karena itu kunjungan ke Surabaya, Jatim saya tidak ikut, maka tidak tahu perkembangan, bisa saja saat itu sekaligus dibahas materinya,” demikian Puar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan