Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu dua masa sidang untuk menyelesaikan rancangan Undang-Undang tentang terorisme yang tengah dibahas saat ini.
“Kita masih ada waktu dua kali masa sidang,” kata Syafi’i, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/9).
Ia berharap dengan rentan waktu yang tersisa itu bisa memaksimalkan isi dari rancangan UU, dalam pelaksanaan penanganan penanggulangan teroris di Indonesia.
“Kita harap rentan waktu yang diberikan UU itu bisa maksimal untuk selesaikan UU,” sebut dia.
Mengenai sejauhmana keterlibatan TNI yang diatur dalam UU tersebut, Ia mengatakan UU sudah memperjelas bahwa secara tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi) TNI dalam menghadapi tindakan terorisme diatur UU 34 Tahun 2014.
“Tapi kemudian gimana kesiapan peralatan yang dimiliki ternyata mereka punya detasem 81 di Angkatan Darat, detasemen bravo di Angkatan Udara, dan detasemen Jalamengkara di Angkatan Laut. Kami mau lihat sejauh apa kesiapan yang ada,” ujar dia.
Ditambahkan, ada wilayah tertentu yang tidak bisa Polri ikut campur seperti kedutaan besar, di kapal laut, daerah perbatasan hingga keselamatan kepala negara.
“Kedepan di wilayah yang Polri tidak terlatih untuk lakuakn pengejaran di hutan dan gunung, itu kan wilayah TNI, tapi kan mereka harus setara, tidak ada siapa bantu siapa. Ketika ada operasi bersama, presiden buat Satgas seperti Tinombala,” tandas politikus Gerindra itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang