Jakarta, aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) PCR DPD RI mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk menggali dan mendalami proses kebijakan dan penentuan harga PCR yang lekat dengan isu konflik kepentingan.

“Pansus menjadi forum penting bagi kedua institusi ini untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan tes dan harga PCR yang banyak dipersoalkan publik, sekaligus menjawab berbagai tudingan tentang lekatnya isu konflik kepentingan dalam kebijakan tes dan penetapan harga PCR,” ujar Ketua Pansus PCR DPD RI Fahira Idris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2).

Fahira Idris mengungkapkan bahwa rapat kerja (raker) dengan Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 ini untuk menggali, mendalami, sekaligus mengonfirmasi berbagai temuan publik dan investigasi media terkait proses penyusunan kebijakan dan penetapan harga PCR yang dipersoalkan banyak pihak.

Sejak pertama kali bekerja pada 20 Januari 2022, Fahira mengatakan bahwa pansus sudah memiliki beragam data, informasi, dan fakta terkait kebijakan dan penetapan harga PCR, terutama terkait isu konflik kepentingan.

Menurut Fahira, informasi lain yang penting untuk mereka dalami adalah seperti apa mekanisme evaluasi berkala tarif PCR yang dilakukan Kemenkes untuk mencegah terjadinya kepentingan bisnis sejak awal pandemi hingga saat ini.

Informasi ini, katanya, perlu didalami karena beberapa penurunan harga tes PCR dipicu protes publik, terutama di media sosial. Protes publik ini kemudian direspons pemerintah dengan melakukan penghitungan ulang sehingga harga PCR turun.

“Jadi, saya melihat penurunan harga PCR ini bukan sepenuhnya berasal dari evaluasi berkala Kemenkes, tetapi diawali dari protes masyarakat. Situasi ini mau tidak mau membuat publik curiga akan kentalnya kepentingan bisnis tes PCR ini. Ini yang perlu dijelaskan agar kita semua bisa memahami fakta sebenarnya dan semua menjadi clear,” ucap Senator Jakarta ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain