Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Aktual.com-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut pihaknya akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Pelabuhan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPHPT. Temuan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rieke mengatakan dari hasil audit invetigasi BPK ditemukan potensi kerugian negara dari penyimpangan tersebut mencapai Rp4,08 triliun.

“Tapi ada juga baiknya kita laporkan kembali,” kata Rieke, di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/6).

Lebih lanjut dia menguraikan sebelumnya Pansus Angket Pelindo II telah melaporkan berbagai temuan kepada KPK dan Polri. Namun, dia menilai laporan tidak ada perkembangan pengusutan dari kedua lembaga tersebut.

“Di KPK, Dirut yang lama RJ Lino sudah menjadi tersangka, tapi sampai sekarang belum ada proses. Kemudian, di Bareskrim Polri sudah ditangkap, tapi dilepas. Jadi, saya kira mungkin kedua lembaga itu akan kita datangi,” sesal Rieke.

Tak hanya itu, di hadapan pimpinan DPR RI dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, politikus PDI Perjuangan itu berkomitmen bahwa pihaknya juga akan mengusut tuntas penerbitan global bond sebesar Rp20,8 triliun pada 23 April 2015. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya yang dilakukan oleh DPR RI untuk menyelamatkan aset negara.

“Bagaimana kita sedang berjuang agar 2019, JICT bisa menjadi milik Indonesia 100 persen,” tegas Rieke.

Oleh karena itu, Rieke sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja BPK RI. Menurutnya, LHP Investigasi itu membantu Pansus Angket Pelindo II mengungkap kasus besar yang terjadi di PT Pelindo II.

“Kepada Pimpinan DPR RI, kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungannya hingga Pansus akhirnya dapat segera merampungkan tugas dan mempertanggungjawabkan penugasan kepada Pansus Angket,” ujar Rieke.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs