Jakarta, Aktual.com — Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Moh Nizar Zahro, mengingatkan kembali jika rekomendasi Pansus Pelindo II disepakati seluruh anggota DPR RI melalui Sidang Paripurna. Dua dari tujuh poin rekomendasi itu adalah pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino.

“Kalau kita balik ke belakang, tujuh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus tidak ada satupun yang menolak. Semua anggota sepakat, baik di Pansus hingga dibawa ke Paripurna,” terang Nizar saat dihubungi, Senin (4/1).

Diakuinya, perombakan Kabinet Kerja Jilid II mutlak berada ditangan Presiden sebagaimana diatur sebagai hak prerogratif Presiden. Akan tetapi ia menekankan bahwa DPR mempunyai dasar hingga akhirnya menelurkan rekomendasi dimaksud.

Dimana Dirut Pelindo II RJ Lino terang-terang melakukan pelanggaran aturan dana memimpin Pelindo II. Begitu halnya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno yang disebut Pansus lalai menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi kerja anak buahnya.

“Tidak ada satupun anggota yang menolak terhadap semua poin, tetapi kita kembalikan ke Presiden karena itu hak prerogratif presiden. Terserah Presiden mau mengganti atau tidak mengganti,” jelas Nizar.

“Dari penyelidikan Pansus, kita menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Hasil penyelidikan menemukan banyak yang dilanggar oleh perseorangan dan badan. Harap diingat, kerja-kerja Pansus itu sudah sesuai norma dan kaidah hukum yang ada,” lanjutnya.

Minggu (3/1) kemarin, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa perombakan Kabinet Kerja Jilid II merupakan hak prerogratifnya. Presiden juga mengatakan reshuffle kabinet tidak bisa didikte apalagi diintimidasi pihak lain.

“Reshuffle adalah hak prerogatif Presiden. Tidak boleh ada yang dikte-dikte, intimidasi, desak-desak. Ini adalah hak prerogatif Presiden,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor.

Artikel ini ditulis oleh: