Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menjawab pertanyaan anggota Pansus saat rapat bersama di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). RJ Lino dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Dugaan pelanggaran dalam perpanjangan dan pengelolaan kosensi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Ports Holding (HPH) oleh Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino semakin kuat.

Demikian disampaikan Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh Nizar Zahro, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).

Bahkan, dari penjelasan yang disampaikan RJ Lino kepada Pansus Pelindo II DPR RI, justru membuatnya terpojok dan semakin mengeluarkan aroma amis pelanggaran perundang-undangan dalam pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Dirut Pelindo II semakin terpojok karena jelas banyak aturan yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak JICT kepada HPH,” ujar dia.

Diantara persoalan yang terbuka dalam Pansus tersebut kata Nizar, klaim Lino selama ini yang menyebut saham Pelindo II mayoritas dari HPH di JICT, ternyata tidak terbukti legalitasnya.

Faktanya, hingga saat ini saham HPH tetap mayoritas, yakni 51 persen dan Pelindo II 48,90 persen, dan Kopegmar 0,10 persen. Hal ini akhirnya diakui sendiri secara sadar oleh Lino.

“Dirut Pelindo II dan Dirut PT JICT telah mengakui di depan rapat pansus tentang perubahan saham PT JICT , karena tidak ada perubahan sesuai peraturan kepala BKPM NO 14 tahun 2015 poin 3 F No 1,2,3. Semua data baik itu RUPS PT JICT, Keputusan sirkular tanggal 7 juli 2015 menunjukkan bahwa komposisi saham tidak berubah,” papar politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby