Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK

Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II DPR RI menyerahkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diterima pansus pada Juni lalu, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus meminta agar hasil audit investigasi pertama itu ditindaklanjuti oleh KPK.

Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka mengatakan, laporan audit BPK itu meliputi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchison Port Holding (HPH), Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun.

“Seharusnya jika tidak perpanjang pada 2019, maka JICT sesungguhnya 100 persen bisa menjadi milik Indonesia. Namun diperpanjang pada 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan kontrak pertama tahun 1999. Dan anehnya, kontraknya tetap berlaku dari 2019 hingga 2039,” kata Rieke, usai pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Merujuk pada audit BPK, masih kata Rieke, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II.

Kemudian persoalan lainnya, tambah Rieke, global bond pada proyek Kalibaru yang bunganya harus dibayarkan pertahun sebesar Rp 1,2 triliun. Menurutnya, dana itu bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka