Belum lagi, masih kata politisi F-PDI Perjuangan itu, biaya pembangunan proyek Kalibaru yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun lebih, dianggap terlalu mahal. Terutama jika dibandingkan dengan pembangunan Terminal Teluk Lamong, yang dengan kapasitas sama hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp 6 triliun.

Rieke memastikan, dari hasil pembahasan temuan pemeriksaan investigatif BPK atas perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT menyimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur atas tindak pidana korupsi berupa adanya dugaan kuat penyimpangan atas Peraturan Perundang-undangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US $ 306 juta atau sekitar Rp. 4,08 triliun.

“Dari pansus sendiri, kita melihat ada indikasi bahwa terjadinya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,08 triliun, sehingga kami menilai telah memenuhi tindak pidana korupsi,” tegas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, terkait laporan pansus sebelumnya, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Dalam pertemuan itu, ia juga mengungkapkan perkembangan kasusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka